|
JAKARTA-- Pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar yang akan ikut berlaga
dalam pilkada di sejumlah daerah di Sulsel akan ditetapkan, Rabu 11 Pebruari lusa. Termasuk Calon Wakil Bupati (Cawabup) pendamping Arsyad Kasmar yang diusung Golkar sebagai calon Bupati Lutra, akan ditetapkan lusa. Penetapan DPP partai Beringin ini dilakukan menyusul pengkajian DPP terhadap pasangan calon tersebut Senin kemarin (8/2).
Ketua Tim Pemenangan Golkar di Sulawesi HAM Nurdin Halid mengungkapkan, dalam rapat digelar DPP di Gedung Wisma Bakrie I ini, para pengurus pusat membahas calon pasangan yang diajukan kandidat. Masing-masing kandidat yang telah ditetapkan Golkar telah mengajukan tiga nama calon wabup.
"Para kandidat telah menyerahkan tiga nama cawabupnya, tadi (kemarin, red). Tugas kami adalah membahas siapa saja di antara ketiga nama ini yang dianggap mampu dan bisa mendampingi kandidat yang kami telah tetapkan," jelas Nurdin malam tadi.
Untuk penetapan siapa cawabup yang akan mendampingi didasarkan sejumlah kriteria, antara lain mampu memberikan kontribusi suara bagi kandidat cabup.
Seperti diketahui, DPP Golkar telah menetapkan nama-nama kandidat bupati di lima daerah seperti Kabupaten Gowa Ichsan Yasin Limpo, Bulukumba Andi Sukri Sappewali, Soppeng Andi Kaswadi Razak, Maros Syahriwijaya, Barru Andi Idris Syukur, dan Luwu Utara, Arsyad Kasmar.
Selain hal itu, Nurdin mengatakan untuk pembahasan cawabup ini, DPP hanya akan melakukan selama dua hari, yaitu Senin dan Selasa. Rabu lusa, DPP akan mengumumkan siap saja kandidat cawabup yang telah ditetapkan.
"Karena ada banyak daerah yang kami bahas, maka penetapan untuk pasangan ini akan kami lakukan Rabu mendatang bersamaan dengan seluruh daerah yang lain" kata Nurdin.
Dengan keputusan ini, DPP telah mengambil alih seluruh proses penetapan cabup dan cawabup dari Golkar. Selain hal itu, Ketua PSSI ini menegaskan bahwa dengan penetapan ini, DPP Golkar bertanggung jawab untuk memenangkan pasangan tersebut.
"Tugas kami adalah memenangkan pasangan ini. Makanya, kami akan mendukung dan berjuang penuh untuk memenangkan mereka dalam pilkada nanti," kunci Nurdin.
SERAHKAN CALON WAKIL
Sementara itu, Arsyad Kasmar yang dihubungi kemarin, ia telah mengirim tiga nama yang sudah diusulkannya ke DPP untuk nantinya menjadi paketnya pada Pilkada Lutra. Ketiga nama itu masing-masing Awaluddin SE (Ketua PDP Luwu Utara), Erwin S. Wijaya Ar-Razi (Ketua Partai Karya Perjuangan Luwu Utara), dan H Gempur Waseso yang mendaftarkan diri ke Partai Golkar secara resmi.
"Kita sudah mengusulkan nama-nama itu. Dan, dalam waktu dekat ini, kita sudah bisa mengetahui siapa yang akan kita temani berpasangan nantinya," tuturnya saat dihubungi, kemarin.
Dia juga menyebutkan, satu kesyukurannya karena sudah dipercayakan Partai Golkar untuk menjadi calon Bupati di Luwu Utara. Di mana, saat ini, pihaknya sudah berjalan semaksimal mungkin di lapangan untuk menggelar sosialisasi. "Setelah nama wakil sudah ditetapkan, maka kita juga segera akan melakukan deklarasi," kuncinya.
PENDAMPING HATTA
Siapa pendamping Andi Hatta Marakarma pada pemilihan kepala daerah di Luwu Timur 23 Juni mendatang? Sampai saat ini belum jelas.
Meski ada beberapa nama yang mencuat saat ini untuk dijadikan paket seperti kader Wakil Ketua DPD I Partai Golkar, Ir H Abd Madjid Tahir, MSi, Andi Asrul Mappesabbi, Wakil Bupati Luwu Timur, Saldi Mansyur, dan beberapa calon pendamping lainnya, namun semuanya ditentukan DPP Partai Golkar.
''Yah, memang yang menentukan calon wakil bupati adalah DPP. Jadi, kita tidak terlibat. Yang dilibatkan hanyalah Ketua DPD I,'' jelas Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, HM Roem kepada wartawan di Makassar kemarin.
Dalam penentuannya nanti, ada tiga nama yang harus dikonsultasikan calon bupati yang resmi diusung Partai Golkar, dirapatkan dengan DPP Golkar. Langkah ini dilakukan untuk menentukan siapa terbaik di antara mereka.
Seperti diketahui, menurut Koordinator Wilayah Pemenangan Pemilu Sulawesi DPP Partai Golkar,Nurdin Halid soal penentuan calon wakil bupati dituangkan dalam juklak Nomor 02/DPP/ Golkar/XII/ 2009 tentang Perubahan Juklak Nomor 05/DPP/ Golkar/IX/2005 mengenai Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah dari Partai Golkar.
Berdasarkan juklak tersebut, semua bakal calon bupati yang ditetapkan sebagai usungan partai, wajib menyerahkan tiga nama calon pendampingnya ke DPP.
(uce-sms/fmc/ikh)
|