|
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kesalahan dalam
pengambilan kebijakan tetap bisa dipidanakan. Terlebih lagi, jika kebijakan itu sarat dengan
tindak pidana korupsi.Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, M Jasin, dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/3). Jasin ditanyai perihal pandangan KPK tentang pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa kebijakan yang salah tak harus dipidanakan.
Menurut Jasin, tak sepenuhnya pernyataan Presiden itu benar. "Kebijakan tidak bisa dipidanakan itu ada benarnya. Tetapi ada juga tidak benarnya," ujar Jasin.
Namun demikian ia menolak berkomentar lebih jauh soal pernyataan SBY. Alasannya, KPK tidak ingin merespon pernyataan yang jauh dari ranah kerja KPK. "Tentunya kita lihat dulu dalam proses kajian hukum. Jadi tidak membenarkan dan tidak menyalahkan pernyataan itu," katanya.
Jasin justru menjanjikan bahwa KPK akan terus mendalami dugaan korupsi dalam kasus BAnk Cnetury. KPK, lanjutnya, akan mengkaji indikasi korupsi yang terjadi pada pengucuran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. "Kita akan melakukan pengkajian sedalam-dalamnya terhadap indikasi korupsinya," katanya.
Seperti diketahui, Presiden SBY pada Kamis (4/3) malam lalu menyampaikan pendapatnya atas kepurusan DPR. Menurut Presiden, boleh jadi di masa krisis dan keadaan yang serba darurat ketika keputusan harus diambil dengan sangat cepat, ada masalah-masalah teknis yang mungkin terlewatkan.
"Namun tidak berarti kebijakannya salah dan harus dipidanakan. Sangat sulit membayangkan negara kita dapat berjalan baik dan efektif jika setiap kebijakan yang tidak tepat justru berujung dengan pemidanaan," ujar SBY.
KERJA MARATON
M. Yasin juga mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja maraton pasca DPR memutuskan Opsi C pada sidang paripurna beberapa hari lalu. Secara garis besarnya, Opsi C menyatakan bahwa pengambilan kebijakan dan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century senilai Rp6,7 triliun adalah salah, serta merekomendasikan dibawa ke jalur hukum.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan itu mengakui, telah memeriksa 60 orang terkait dengan dugaan indikasi korupsi Bank Century. "Yang membuat maraton kita bekerja dengan keputusan DPR. Sudah hampir 60 orang (diperiksa)," kata M Jasin.
Sesuai dengan temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata M Jasin pula, ada empat kategori dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Masing-masing yaitu tindak pidana perbankan, tindak pidana umum, korupsi, serta money laundering. "(Tapi) hanya pidana korupsi dengan penyelenggara negara yang kami fokuskan," katanya.
Sementara, untuk hal-hal menyangkut siapa yang bakal dipanggil, kata M Jasin menambahkan, dimulai dari indikasi pidananya dan memintai keterangan dari bawah, karena itu diyakini lebih akurat pengumpulan datanya. "Saya tidak mau terpancing andai-mengandai. Keseriusan tim selalu kita pantau," ungkapnya.
AKAN PERIKSA BOEDIONO
M. Jasin memberi sinyal bahwa KPK akan memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia, Beodiono yang saat ini menjabat wakil presiden dan mantan Ketua Komite Stabilitas Keuangan (KSSK) Sri Mulyani yang menjabat menteri keuangan. Menurutnya, nama-nama yang disebut dalam rekomendasi Pansus akan dimintai keterangan jika terindikasi kuat terlibat pada dugaan tindak pidana korupsi kasus Bank Century. "Kalau ada indikasi pidana korupsi dalam perkembangan, tim penyelidik tentunya perlu untuk menghadirkan nama-nama yang ada disebutkan tadi untuk memanggil orang-orang itu," kata M Jasin.
Hanya saja, kata M Jasin, pihanya tidak ingin berandai-andai. Bila indikasi keterlibatannya kuat kata dia, KPK baru melakukan pemanggilan. "Biarkan KPK bekerja secara profesional, kita kumpulkan dalam tata hukum. Bukti-bukti dan peristiwanya. Bukti dugaan pidana itulah yang kita himpun sekarang. Sementara pememanggilan orang itu untuk kita mintai keterangan," pungkasnya.
Terhadap kasus ini, kata Jasin pula, KPK tidak mau main-main. Apalagi masyarakat menaruh harapan besar terhadap KPK. "Kalau kita main-main dengan harapan masyarakat terhadap penegakan hukum maka masyakat akan komplain berat. Yang jelas sekarang kita masih mendapatkan kepercayaan dari publik. Itu pertanda kita tidak main-main," ujarnya.
(jpnn)
|