|
JAKARTA-- DPR mewanti-wanti, rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang dimasukkan
pemerintah dalam APBN Perubahan (APBN-P) jangan sampai menyusahkan rakyat kecil. Kenaikan
tersebut harus didesain dengan apik agar ti“Kita belum menganalisa rencana kenaikan itu sebab saat ini DPR masih reses. Tapi kita minta rencana tersebut jangan sampai memberatkan rakyat kecil,” kata Anggota Komisi VII, Dito Ganinduto, Selasa (9/3)
Dia mengharapkan, rencana kenaikan TDL sebesar 15 persen adalah kenaikan rata-rata, bukan kenaikan yang menyeluruh. Artinya, kenaikan harus diberlakukan berbeda antara warga kecil dan warga yang mampu.
“Masyarakat kecil harus tetap dilindungi. Sementara untuk masyarakat kaya, memang sudah pantas ada penyesuaian tarif,” tuturnya.
Dito juga berpesan, kenaikan tersebut tidak membuat multiplayer effect. Artinya, kenaikan TDL ini jangan sampai menyebabkan kenaikan-kenaikan harga barang yang lain.
“Inilah pentingnya pemerintah harus mendesain rencana kenaikan itu dengan baik sehingga kenaikan yang akan dilaksanakan tidak bakal membuat rakyat tercekik,” tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, dalam APBN-P 2010 yang akan diajukan ke DPR pada April mendatang, ada rencana kenaikan TDL sebesar 15 persen. Kenaikan tersebut direncanakan berlaku pada Juli 2010.
Selain kenaikan TDL, pemerintah juga akan menambah subsidi listrik sebesar Rp 16,7 triliun. Tambahan ini diperlukan untuk menutupi kekurangan subsidi akibat batalkanya kenaikan TDL pada Januari lalu.
Wakil Ketua Komisi VII, Zaenudin Amali, menerangkan bahwa DPR tidak bisa mencegah pemerintah untuk menaikkan TDL. Sebab, hal itu adalah kewenangan pemerintah.
“Tapi, sebelum ada kenaikan, mekenismenya pemerintah harus konsultasi dulu ke DPR. Pemerintah juga harus menjelaskan alasan-alasan mengapa harus ada kenaikan itu,” katanya.
Kalau alasannya rasional dan kenaikan TDL adalah langkah satu-satunya, DPR akan menyetujuinya. Tapi jika ada langkah lain yang bisa dilakukan selain kenaikan, maka DPR akan menolak rencana tersebut.
“Saat ini saya tidak bisa mengatakan DPR menolak atau menerima rencana tersebut. Sebab pemerintah belum mengajukan rencana tersebut. Nanti kita lihat dulu dalam penjelasannya,” tutur Zaenudin.
Dia mengakui, setelah 2004 belum ada lagi kenaikan TDL. Tapi, lamanya waktu tersebut bukanlah ukuran. Rencana kenaikan tetap harus dikaji dengan mendalam. Kalau masih ada pilihan lain, maka jangan milih kenaikan.
“Kenaikan itu harus menjadi pilihan terakhir. Selain itu, kenaikan itu jug harus tepat sasaran dan tidak boleh memberatkan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Anggaran DPR, Harry Azhar Azis, meminta pemerintah segera mengkonsultasikan rencana kenaikan tersebut pada DPR.
“Kalau mau menaikkan, sebaiknya pemerintah konsultasi dulu dengan DPR agar tidak jadi polemik,” katanya.
Sebagaimana dilansir kemarin, pemerintah berencana menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 15 persen pada Juli mendatang. Rencana itu sudah dituangkan ke dalam draf APBD Perubahan 2010.
(RM/ikh)
|