|
EMPAT narasumber pada ''Diskusi dan Kajian Tentang Perda Miras'', sepakat menyatakan Perda
No.32 tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Pengawasannya
bertentangan peraturan perundang-undangan yang lEMPAT narasumber itu, yakni, Harla Ratda, SH, MH (dekan Fakultas Hukum Unanda), Nuryadin, SH, MH, MSi (kepala KPT), Marten L Paelongan (anggota Pansus Revisi Perda Miras), dan Drs Sunandar Latief (prolegda).
Harla, misalnya, menyebut Perda No.32 tahun 2004 jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Misalnya, Peraturan Presiden (Perpres) No.3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. ''Ada ketentuan dalam beberapa pasal Perda Miras Palopo yang dinilai bertentangan dengan peraturan yang secara hirarki bertentangan aturan yang lebih tinggi di atasnya,'' ujar Harla.
Mestinya, kata Harla, saat penyusunan rancangan sebuah peraturan daerah tidak menabrak aturan yang lebih tinggi di atasnya, yakni undang-undang. ''Seperti inilah Perda No.32 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Pengawasannya,'' katanya.
Harla juga sedikit menelisik naskah akademik penyusunan Perda Miras yang ada kata Pelarangan pada judul perda. Mestinya, kata dia, menggunakan kata pengendalian dan pengawasan peredaran miras.
Hal senada juga dikemukakan Sunandar Latief, narasumber lainnya. Ia yang dari Prolegda mengakui saat penyusunan Perda Miras mengandung banyak kelemahan-kelemahan. Kelemahan-kelemahan itu seperti yang telah dikemukakan pembicara sebelumnya. ''Dimana terdapat sejumlah pasal yang bertentangan dengan aturan yang di atasnya, baik itu peraturan presiden, peraturan menteri perdagangan,'' terangnya.
Itu terjadi, kata Sunandar, karena saat regulasi ini dibuat, miras waktu itu sangat luar biasa dampak sosial yang ditimbulkan. Sehingga, dibuatlah sebuah regulasi yang melarang tegas miras. Ini terkesan dibuat 'emosional' oleh stakeholder kala itu.
Marten L Paelonga, anggota Pansus Revisi Perda Miras, menyebutkan, Perda Miras yang mau direvisi sudah sedikit kemajuan. Judul pada Perda yang terdapat kata melarang telah diganti. Begitu juga beberapa pasal kita sepakati ubah. Khususnya pasal yang mengatur soal zona 2000 meter. Kalau itu dijadikan patokan, maka tidak ada THM yang bisa dibangun,'' katanya, seraya menyebutkan, kendati lambat, namun pihaknya berupaya mengejar Maret revisi Perda Miras sudah rampung.
Hal senada juga diungkapkan Nuryadin, kepala KPT Palopo. Ia menyebutkan, Perda Miras Palopo terkesan Perda 'mandul'. Karena, ada beberapa pasal, kata Nuryadin, yang memang menabrak aturan yang lebih tinggi. Misalnya, pada jarak 2000 meter. ''Sudah saatnya memang Perda Miras ini dilakukan revisi, supaya pengaturan miras lebih tertib lagi,'' tandas kepala KPT.(ary)
|