Cari

 

 PAGE VIEW
OLAHRAGA
KONI Suntik ISSI Rp14 Juta
PALOPO-- Keluhan atlet balap sepeda Kota Palopo yang tergabung dalam Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI), terkait minimnya peralatan jelang Pra Porda yang berlangsung, Juni 2013 mendatang di Enrekang,

INFOTAINMENT
The Virgin Manggung di Palopo
THE Virgin adalah sebuah band duo Indonesia yang beranggotakan Mita (gitar) dan Dara (vokal). Untuk yang pertama kalinya, grup musik yang berdiri pada akhir tahun 2008 akan tampil di Kota Palopo, Rabu 22 Mei 2013,

DARI REDAKSI
Palopo Pos Gelar Jalan Sehat dan Senam Dahlan Style
SURAT kabar harian Pagi PALOPO POS yang dinaungi Harian Fajar merupakan bagian dari Jawa Pos Group ikut bertanggungjawab mewujudkan gerakan Demi Indonesia Sehat. Oleh karena itu, Palopo Pos dan Group Fajar

217 Kelurahan/Desa Belum Nikmati Listrik
Tanda-tanda Belum Sejahtera...

Dokter RSUD Tuntut Kesejahteraan
Memangnya Belum Sejahtera...?

DARI REDAKSI
Selasa, 06 Mar 2012, view 1968 x
Diskusi dan Kajian Tentang Perda Miras Kota Palopo (2)
Perda No.32 Tahun 2004 Bertentangan Perpres dan Permendag
EMPAT narasumber pada ''Diskusi dan Kajian Tentang Perda Miras'', sepakat menyatakan Perda No.32 tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Pengawasannya bertentangan peraturan perundang-undangan yang lEMPAT narasumber itu, yakni, Harla Ratda, SH, MH (dekan Fakultas Hukum Unanda), Nuryadin, SH, MH, MSi (kepala KPT), Marten L Paelongan (anggota Pansus Revisi Perda Miras), dan Drs Sunandar Latief (prolegda).
Harla, misalnya, menyebut Perda No.32 tahun 2004 jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Misalnya, Peraturan Presiden (Perpres) No.3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. ''Ada ketentuan dalam beberapa pasal Perda Miras Palopo yang dinilai bertentangan dengan peraturan yang secara hirarki bertentangan aturan yang lebih tinggi di atasnya,'' ujar Harla.
Mestinya, kata Harla, saat penyusunan rancangan sebuah peraturan daerah tidak menabrak aturan yang lebih tinggi di atasnya, yakni undang-undang. ''Seperti inilah Perda No.32 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Pengawasannya,'' katanya.
Harla juga sedikit menelisik naskah akademik penyusunan Perda Miras yang ada kata Pelarangan pada judul perda. Mestinya, kata dia, menggunakan kata pengendalian dan pengawasan peredaran miras.
Hal senada juga dikemukakan Sunandar Latief, narasumber lainnya. Ia yang dari Prolegda mengakui saat penyusunan Perda Miras mengandung banyak kelemahan-kelemahan. Kelemahan-kelemahan itu seperti yang telah dikemukakan pembicara sebelumnya. ''Dimana terdapat sejumlah pasal yang bertentangan dengan aturan yang di atasnya, baik itu peraturan presiden, peraturan menteri perdagangan,'' terangnya.
Itu terjadi, kata Sunandar, karena saat regulasi ini dibuat, miras waktu itu sangat luar biasa dampak sosial yang ditimbulkan. Sehingga, dibuatlah sebuah regulasi yang melarang tegas miras. Ini terkesan dibuat 'emosional' oleh stakeholder kala itu.
Marten L Paelonga, anggota Pansus Revisi Perda Miras, menyebutkan, Perda Miras yang mau direvisi sudah sedikit kemajuan. Judul pada Perda yang terdapat kata melarang telah diganti. Begitu juga beberapa pasal kita sepakati ubah. Khususnya pasal yang mengatur soal zona 2000 meter. Kalau itu dijadikan patokan, maka tidak ada THM yang bisa dibangun,'' katanya, seraya menyebutkan, kendati lambat, namun pihaknya berupaya mengejar Maret revisi Perda Miras sudah rampung.
Hal senada juga diungkapkan Nuryadin, kepala KPT Palopo. Ia menyebutkan, Perda Miras Palopo terkesan Perda 'mandul'. Karena, ada beberapa pasal, kata Nuryadin, yang memang menabrak aturan yang lebih tinggi. Misalnya, pada jarak 2000 meter. ''Sudah saatnya memang Perda Miras ini dilakukan revisi, supaya pengaturan miras lebih tertib lagi,'' tandas kepala KPT.(ary)


  Komentar Terkini ( 0 Komentar )
   Baca Komentar    Tambah Komentar

  BACA JUGA
INDEKS RUBRIK   
KREATIVITAS SEKOLAH
Kepsek Ingatkan Siswa
PALOPO-- Pengumuman hasil Ujian Nasional (UN) akan dilaksanakan pada 28 Mei 2013 mendatang. Itu sesuai dengan kalender pendidikan yang ada. Pengumuman yang hanya tersisa enam hari itu membuat