|
MALILI - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luwu Timur, memperketat pengawasan
Tambang Galian C (TGC). Terhitung sejak tahun 2012 ini, ESDM kembali mengaktifkan
pengawasan terhadap kegiatan pertambangan termasuk aktivitas tambang galian C (TGC). Hal ini dilakukan guna tertibnya pelaksanaan pertambangan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan.
Menurut Kepala Dinas (Kadis) ESDM Luwu Timur, Ir Andi Alif Tahar kepada Palopo Pos, Sabtu 4 Agustus, kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh dinas ini, dilaksanakan setiap pekan di seluruh kecamatan yang ada di daerah ini. Sehingga, sebut Alif, jika ditemukan ada kegiatan pertambangan yang tidak dilengkapi dengan izin maka ditertibkan, dan selanjutnya diminta untuk mengurus perizinan dengan melalui beberapa tahapan antara lain melalui tim teknis guna melihat potensi dan dampaknya.
Untuk diketahui, kata Alif, di tahun 2011 lalu, kegiatan TGC yang dilengkapi dengan perizinan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur itu berjumlah 27 lokasi. Namun memasuki tahun 2012 kini tersisa hanya 5 lokasi, itupun hanya merupakan perizinan yang lama dan masih berlaku. Dan terhitung hingga saat ini, masih banyak yang tengah dalam pengurusan perizinan.
Alif menjelaskan, dalam mengeluarkan izin TGC dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur, pihak Dinas ESDM tetap mengacu pada prosedur yang ada. Untuk itu, diharapkan kepada semua pengusaha yang hendak melakukan usaha pertambangan seperti tambang galian C, diharapkan tetap mengacu pada prosedur yang ada.
"Kita tidak pernah melarang kepada pengusaha pertambangan untuk melakukan usaha pertambangan di daerah ini, tapi tanda kutip harus legal atau telah memenuhi persyaratan sesuai prosedur yang ada," jelas Alif.
Legalnya usaha pertambangan yang dimaksudkan, sebutnya, tak lain adalah untuk menghindari terjadinya pengrusakan lingkungan yang diakibatkan kegiatan pertambangan. Olehnya itu harus dilengkapi dengan izin sebelum melakukan aktivitas pertambangan.
''Adapun prosedur dalam melengkapi izin ini, yaitu berawal dilakukan mulai dari bawah atau di sekitar lokasi dengan sepengetahuan kepala desa, kemudian ke kecamatan, selanjutnya ke tingkat kabupaten guna mendapat pertimbangan teknis dari SKPD terkait,'' jelasnya lagi.
Sehingga, tambahnya, semua itu telah dilalui dan telah diberikan izin baru pelaksanaan pertambangan pun bisa segera dimulai, sebab jika tidak memiliki izin, Dinas ESDM bersama SKPD terkait akan menertibkan kegiatan itu.(akm/rhm/d)
|